IV. SOAL/TUGAS
Membangun Gateway Internet, DNS, dan proxy server menggunakan Routerboard.Opsi konfigurasi :
Konfigurasi Server
- IP Internet = Sesuai dengan Network yang diberikan ISP
- IP LAN = 195.195.195.1/26
- Gateway = Sesuai Dengan IP yang diberikan oleh ISP
Konfigurasi Client
- IP LAN = 195.195.195.xxx/26
- Gateway = 195.195.195.1/26
Konfigurasi Proxy Server
- Sistem Operasi = Mikrotik
- Port Proxy = 3128
- Cache Manager = nama_peserta@sekolah.sch.id
- DNS server = dengan domain www.sekolah.sch.id
- Proxy server dengan Blocking Site =www.google.com, www.facebook.com
Konfigurasi Router
- NAT = yes
Implementasikan topologi diatas untuk pengujian konektifitas internet disekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Membuat perencanaan sesuai dengan topologi jaringan yang disediakan
- Perakitan dan Instalasi Client
- Melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan sesuai topologi
- Melakukan konfigurasi Router sebagai Gateway, DNS, dan Proxy
- Melakukan pengujian fungsi jaringan (sistem koneksi) dan aplikasi server.
A. LANGKAH KERJA
- Berdoa sebelum memulai praktik
- Periksa dan teliti bahan dan alat yang disediakan oleh penguji, jika ada kekurangan atau kerusakan, segera lapor ke penguji/panitia ujian praktik.
- Lakukan proses awal dengan mempersiapkan PC Client : merakit dan menginstal PC
- Lakukan proses koneksi jaringan dengan mempersiapkan kabel UTP dan melakukan crimping konektor RJ-45
- Lakukan proses konfigurasi jaringan dengan menggunakan mikrotik routerboard. Proses konfigurasi diperbolehkan menggunakan basis text (CLI) maupun basis GUI yang ada pada fasilitas mikrotik routerboard.
B. PERATURAN KERJA
- Praktikan/peserta ujian wajib mengenakan baju praktik.
- Penilaian didasarkan pada bobot komponen penilaian, yaitu : Persiapan (15%), Proses (50%), Sikap kerja (15%), Hasil kerja(10%), dan ketepatan waktu (10%)
- Praktikan/ peserta ujian melakukan praktek sesuai dengan area kerja yang ditentukan, dan dilarang memindahkan alat/bahan di luar area kerjanya.
- Praktikan/ peserta ujian diberi kesempatan istirahat/ISHOMA bersama sama, yang ditentukan oleh penguji/panitia ujian kejuruan
- Praktikan/ peserta ujian tidak diberikan perpanjangan waktu dengan alasan apapun, dan dianggap telah menyelesaikan ujian praktik apabila melaporkan hasil pekerjaan ke penguji/panitia atau telah meninggalkan area kerja dengan tidak kembali lagi.
Komentar